Geliat Pariwisata Halal Di Bumi Gora
Lombok dan Sumbawa adalah dua pulau besar di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Provinsi NTB terdiri dari 10 Kabupaten/Kota yaitu: Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Utara, Kota Mataram, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Bima, Kabupaten Dompu dan Kota Bima. Total luas wilayah Nusa Tenggara Barat adalah 20.153.15 Km2. Dengan kondisi geografis yang ada, dimana ada dua pulau besar dengan dengan pulau-pulau kecil di sekitarnya, maka sesungguhnya provinsi Nusa Tenggara Barat memiliki potensi wisata yang luar biasa. Oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melakukan berbagai upaya untuk mempercepat laju pertumbuhan di sektor pariwisata. Salah satunya adalah dengan mencanangkan program Visit Lombok Sumbawa (VLS). Melalui program Visit Lombok Sumbawa 2016, Pemprov NTB menargetkan jumlah kunjungan wisata ke Provinsi NTB sebesar 3 juta orang, baik wisatawan mancanegara maupun wisatawan nusantara. Berbagai event budaya dan pariwisata pun digelar, seperti Bulan Budaya Lombok Sumbawa, Tambora Menyapa Dunia, Rinjani 100, Festival Bau Nyale, Festival Mbojo, dan lain-lain.
Sekilas Potensi Wisata NTB
Terdapat beberapa hal yang bisa menjadi potensi pengembangan pariwisata di Nusa Tenggara Barat. Secara demografi, Nusa Tenggara Barat memiliki jumlah penduduk muslim yang terbilang besar, yaitu sebanyak 4.599.892 jiwa atau sembilan puluh enam persen dari total jumlah penduduk NTB sebesar 4.773.795 jiwa berdasarkan data tahun 2014 yang bersumber dari Badan Pusat Statistik NTB. Jumlah penduduk muslim yang merupakan mayoritas ini bisa menjadi aset yang sangat baik bagi pengembangan pariwisata halal. Mengapa demikian? Sebab dengan jumlah penduduk muslim yang besar ini, baik pemerintah maupun masyarakat bisa saling bahu membahu untuk menyediakan akomodasi dan fasilitas dasar lainnya seperti makanan, minuman dan lain-lain yang terjamin kehalalannya. Dengan demikian penulis yakin para wisatawan yang akan berkunjung ke Nusa Tenggara Barat akan bisa berwisata secara aman dan nyaman tanpa adanya rasa was-was.
Kemudian dari segi destinasi wisata, Nusa Tenggara Barat memiliki potensi yang sangat besar. Dalam Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2016 Tentang Pariwisata Halal pasal 6 disebutkan bahwa destinasi pariwisata halal meliputi atraksi wisata alam dan wisata budaya.
Dari sisi wisata alam, Nusa Tenggara Barat sangat kaya akan berbagai macam obyek wisata yang sangat menarik dan variatif, mulai dari pantai, air terjun, hutan wisata maupun taman dan situs sejarah. Deretan pantai yang indah nan menarik ada di sekeliling Lombok, sebut saja misalnya pantai Senggigi, Pantai Kuta, Pantai Nipah, Pantai Pink dan lain-lain.
Beberapa air terjun juga sudah dikenal luas, seperti air terjun Sendang Gile, air terjun Tiu Kelep, air terjun Batara Lejang, air terjun Tiu Teja, air terjun Tiu Pupas, air terjun Jukut, air terjun Joben, air terjun Geripak dan air terjun Mayung Puteq adalah pesona alam yang bisa diandalkan. Ditambah lagi dengan Taman Nasional Rinjani, Hutan Wisata Pusuk, Hutan Wisata Aik Nyet dan lain-lain yang siap untuk dikembangkan. Selain pantai, air terjun dan hutan wisata, Nusa Tenggara Barat juga kaya akan taman dan situs peninggalan sejarah. Sebut saja beberapa istana peninggalan beberapa Kesultanan dan kerajaan di Nusa Tenggara Barat, misalnya Istana Dalam Loka di Kabupaten Sumbawa, Istana Bala Kuning juga di Kabupaten Sumbawa, Asi Mbojo dan Asi Bou di Kota Bima. Di Lombok wisatawan dapat menjumpai Taman Mayura, Taman Narmada dan Taman Lingsar yang merupakan peninggalan kerajaan Karangasem, Bali. Itulah beberapa obyek wisata yang pastinya merupakan potensi wisata yang luar biasa.
Kemudian dari segi destinasi wisata, Nusa Tenggara Barat memiliki potensi yang sangat besar. Dalam Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2016 Tentang Pariwisata Halal pasal 6 disebutkan bahwa destinasi pariwisata halal meliputi atraksi wisata alam dan wisata budaya.
Dari sisi wisata alam, Nusa Tenggara Barat sangat kaya akan berbagai macam obyek wisata yang sangat menarik dan variatif, mulai dari pantai, air terjun, hutan wisata maupun taman dan situs sejarah. Deretan pantai yang indah nan menarik ada di sekeliling Lombok, sebut saja misalnya pantai Senggigi, Pantai Kuta, Pantai Nipah, Pantai Pink dan lain-lain.
Beberapa air terjun juga sudah dikenal luas, seperti air terjun Sendang Gile, air terjun Tiu Kelep, air terjun Batara Lejang, air terjun Tiu Teja, air terjun Tiu Pupas, air terjun Jukut, air terjun Joben, air terjun Geripak dan air terjun Mayung Puteq adalah pesona alam yang bisa diandalkan. Ditambah lagi dengan Taman Nasional Rinjani, Hutan Wisata Pusuk, Hutan Wisata Aik Nyet dan lain-lain yang siap untuk dikembangkan. Selain pantai, air terjun dan hutan wisata, Nusa Tenggara Barat juga kaya akan taman dan situs peninggalan sejarah. Sebut saja beberapa istana peninggalan beberapa Kesultanan dan kerajaan di Nusa Tenggara Barat, misalnya Istana Dalam Loka di Kabupaten Sumbawa, Istana Bala Kuning juga di Kabupaten Sumbawa, Asi Mbojo dan Asi Bou di Kota Bima. Di Lombok wisatawan dapat menjumpai Taman Mayura, Taman Narmada dan Taman Lingsar yang merupakan peninggalan kerajaan Karangasem, Bali. Itulah beberapa obyek wisata yang pastinya merupakan potensi wisata yang luar biasa.
Perkembangan Industri Pariwisata NTB
Dari berbagai potensi yang ada di Nusa Tenggara Barat, maka tidak salah jika Nusa Tenggara Barat menjadi salah satu destinasi utama di Indonesia. Data statistik menyebutkan bahwa jumlah kunjungan wisatawan, baik wisatawan mancanegara maupun domestik yang berkunjung ke Nusa Tenggara Barat pada tahun 2014 adalah sejumlah 1.629.122, meningkat 16,67% dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya berjumlah 1.357.602. Bahkan, lebih menggembirakan lagi karena pada saat ini jumlah kunjungan wisatawan telah mencapai 2,2 juta orang dari target pencapaian tahun 2016 sebesar 3 juta orang. Hal ini tentu tidak lepas dari program Pesona Lombok-Sumbawa dengan berbagai event didalamnya yang bertujuan mempercepat laju perkembangan pariwisata di Provinsi Nusa Tenggara Barat.Dengan prestasi diatas, maka mau tidak mau semua pihak yang terlibat dalam industri pariwisata di Nusa Tenggara Barat harus terus menerus menggalakkan pariwisata halal, tidak hanya sebagai 'brand' atau 'merk' semata namun lebih dari itu harus menjadi 'tujuan pokok' dalam usaha pengembangan industri pariwisata di Nusa Tenggara Barat. Pemerintah bersama pelaku usaha wisata menjamin sepenuhnya bahwa berbagai jenis produk, layanan dan pengelolaan wisata benar-benar mengacu kepada standar syariah yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.
Pengertian Pariwisata Halal
Sebelum membahas tentang definisi dari pariwisata halal, sebaiknya kita pahami dulu istilah 'halal' itu sendiri. Halal dalam agama Islam adalah segala sesuatu yang diizinkan berdasarkan ketentuan agama untuk digunakan atau dilakukan. Sebagai contoh misalnya, Pariwisata halal adalah kegiatan pariwisata yang dalam berbagai jenis layanannya mengedepankan prinsip-prinsip Islami. Pariwisata halal meliputi terdiri atas tiga kategori, yaitu makanan, gaya hidup dan pelayanan wisata (hotel, transportasi, dan lain-lain).
Dalam bidang akomodasi perhotelan, pengelola hotel merujuk kepada ketentuan syariah dalam menyediakan berbagai fasilitas hotel, seperti memisahkan kolam renang antara laki-laki dan perempuan, restoran yang hanya menyediakan makanan dan minuman halal, fasilitas spa dan salon khusus bagi akhwat dan musholla yang representatif. Disamping itu pihak hotel sebaiknya memperhatikan tata letak perlengkapan kamar hotelnya, sebab seringkali kita temukan fakta bahwa pengunjung kesulitan melaksanakan sholat dikarenakan space yang tidak memungkinkan. Alangkah baiknya lagi jika kamar hotel dilengkapi dengan Al-Qur'an lengkap dengan rehan, sajadah dengan petunjuk arah kiblat serta saluran televisi dengan acara-acara yang tidak bertolak belakang dengan aturan syariah.
Dalam bidang akomodasi perhotelan, pengelola hotel merujuk kepada ketentuan syariah dalam menyediakan berbagai fasilitas hotel, seperti memisahkan kolam renang antara laki-laki dan perempuan, restoran yang hanya menyediakan makanan dan minuman halal, fasilitas spa dan salon khusus bagi akhwat dan musholla yang representatif. Disamping itu pihak hotel sebaiknya memperhatikan tata letak perlengkapan kamar hotelnya, sebab seringkali kita temukan fakta bahwa pengunjung kesulitan melaksanakan sholat dikarenakan space yang tidak memungkinkan. Alangkah baiknya lagi jika kamar hotel dilengkapi dengan Al-Qur'an lengkap dengan rehan, sajadah dengan petunjuk arah kiblat serta saluran televisi dengan acara-acara yang tidak bertolak belakang dengan aturan syariah.
Dibidang perjalanan wisata, maskapai penerbangan menyediakan layanan-layanan yang tidak melanggar syariat. Sebagai contoh sederhana misalnya pramugari yang berpakaian secara syar'i, yaitu menutup auratnya dengan baik. Hal lain yang barangkali bisa dilakukan yaitu memisahkan tempat duduk antara ikhwan dan akhwat, kecuali yang bukan mahrom seperti suami istri atau orang tua dengan anak. Kemudian hendaknya penumpang laki-laki dilayani kebutuhannya oleh pramugara dan penumpang perempuan oleh pramugari. Sisi hiburannya pun harus diperhatikan juga, sebab jangan sampai penumpang disuguhi hiburan yang 'tidak baik'.
Dibidang jasa boga, restoran-restoran hendaknya menyediakan makanan dan minuman halal. Hindari penggunaan bahan makanan dan minuman yang diragukan kehalalannya. Gunakan peralatan dan perlengkapan memasak yang steril dari berbagai jenis najis. Restoran juga harus membagi meja makan agar ikhwan dan akhwat yang bukan mahram tidak bercampur baur.
Usaha Pengembangan Wisata Halal Di NTB
Dengan berbagai macam potensi wisata yang dimiliki Provinsi Nusa Tenggara Barat disertai keinginan yang kuat untuk mengembangkan pariwisata halal atau usaha pariwisata syariah demi keamanan dan kenyamanan wisatawan, maka Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah menerbitkan beberapa peraturan yang merupakan tindak lanjut atau turunan dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.
Pertama, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2015 Tentang Wisata Halal. Kemudian pada tahun 2016, Pemprov NTB kembali mengeluarkan sebuah regulasi yang mengatur pariwisata halal, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pariwisata Halal. Peraturan Daerah ini antara lain mengatur tentang kewajiban pelaku usaha wisata, restoran hotel, restoran mandiri untuk menjamin kehalalan makanan dan minuman yang disajikan kepada konsumen. Jaminan kehalalan ini harus dibuktikan dengan adanya Sertifikat Halal yang diperoleh dari Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI.
Regulasi pemerintah daerah tersebut tidak hanya mengatur tentang makanan dan minuman halal, namun juga mengatur tentang industri pariwisata secara umum, baik akomodasi, biro perjalanan, restoran dan SPA yang harus memenuhi standar syariah yang ditetapkan oleh DSN MUI yang mencakup Produk, Pelayanan dan Pengelolaan dengan sejumlah kriteria minimal sehingga bisa disebut pariwisata halal.
Sumber rujukan:
1. Nusa Tenggara Barat Dalam Data Tahun 2015, Bappeda Nusa Tenggara Barat, 2015;
2. Peraturan Gubernur NTB Nomor 51 Tahun 2015 Tentang Wisata Halal
3. Peraturan Daerah NTB Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pariwisata Halal
4. Website Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Nusa Tenggara Barat: www.disbudpar.ntbprov.go.id
5. Website Badan Pusat Statistik Nusa Tenggara Barat: ntb.bps.go.id

Leave a Comment