4 Kompetensi Guru Profesional: Sudahkah Kita Memilikinya?
Kompetensi antara lain di definisikan sebagai kemampuan melakukan sesuatu dengan sukses dan efisien. Lalu apa sajakah kompetensi guru tersebut? Berikut adalah sedikit penjelasan yang bisa admin rangkum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 10 Ayat 1 disebutkan bahwa seorang guru hendaknya memiliki empat kompetensi, yaitu Pedagogik, Kepribadian, Sosial, dan Profesional. Selanjutnya penjabaran dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008. Dalam Bab II tentang Kompetensi dan Sertifikasi dijelaskan mengenai empat kompetensi guru secara lebih detil.
Kompetensi Pedagogik
Kompetensi Pedagogik adalah kemampuan guru untuk 'Mengelola Pembelajaran' yang meliputi:- Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan;
- Pemahaman terhadap peserta didik;
- Pengembangan kurikulum atau silabus;
- Perancangan pembelajaran;
- Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
- Pemanfaatan teknologi pembelajaran;
- Evaluasi hasil belajar; dan
- Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Kompetensi Kepribadian
Kompetensi Kepribadian sudah pasti berkaitan erat dengan kepribadian seorang guru yang ideal menurut norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Dalam hal ini sekurang-kurangnya seroang guru hendaknya:
- Beriman dan bertakwa;
- Berakhlak mulia;
- Arif dan bijaksana;
- Demokratis;
- Mantap;
- Berwibawa;
- Stabil;
- Dewasa;
- Jujur;
- Sportif;
- Menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat;
- Secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri; dan
- Mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan
Kompetensi Sosial
Kompetensi Sosial guru adalah kemampuan seorang guru untuk berinteraksi secara baik dalam lingkungan sosialnya, baik di lingkungan masyarakat secara luas sebagai seorang warga masyarakat ataupun di lingkungan sekolah secara khusus sebagai seorang warga sekolah. Kompetensi Sosial tersebut antara lain kemampuan guru untuk:
- Berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun;
- Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional;
- Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik;
- Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku; dan
- Menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.
Kompetensi Profesional
Sesuai judulnya, Kompetensi Profesional sudah pasti melekat kepada profesi yang digelutinya. Seorang guru Bahasa Inggris sudah pasti harus menguasai empat ketrampilan berbahasa, yaitu Listening, Speaking, Reading, dan Writing. Begitu juga dengan guru yang mengajar mata pelajaran lainnya, pun dia harus menguasai pelajaran yang diampunya itu. Secara lebih detil Kompetensi Profesional yang dimaksud adalah seorang guru hendaknya:
- Menguasai materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu; dan
- Menguasai konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.
Tonton juga videonya disini.

Leave a Comment