Cek Syarat-Syarat Menjadi Kepala Sekolah


Dalam Bab I mengenai Ketentuan Umum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 dijelaskan beberapa istilah yang terdapat dalam peraturan tersebut, dimana salah satunya adalah menjelaskan tentang apa yang dimaksud dengan Kepala Sekolah. Dalam Pasal 1 dinyatakan bahwa Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah atas luar biasa, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.

Dalam Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 juga disebutkan berbagai macam hal yang terkait dengan Kepala Sekolah, misalnya tentang seleksi, persyaratan, kewajiban dan ketentuan-ketentuan lainnya yang akan kita elaborasikan dibawah ini.

Syarat-Syarat Menjadi Kepala Sekolah Pada Satuan Pendidikan Milik Pemerintah

Untuk menjadi kepala sekolah pada satuan pendidikan milik pemerintah, seorang guru harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:
  1. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
  2. memiliki sertifikat pendidik;
  3. memiliki Sertifikat Guru Penggerak;
  4. memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;
  5. memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah denganperjanjian kerja;
  6. memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
  7. memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;
  8. sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan
  9. surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
  10. tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan;
  11. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
  12. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.

Ketentuan Khusus Bagi Satuan Pendidikan Milik Pemerintah Daerah

Dalam hal jumlah Guru yang memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak di wilayahnya tidak mencukupi, Pemerintah Daerah dapat menugaskan Guru sebagai Kepala Sekolah dari Guru yang belum memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak. 

No comments

Komentar

Powered by Blogger.
Youtube Channel Image
Channel Agenda Pembelajaran Tutorial Komputer Administrasi
Subscribe