Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Tes Kemampuan Akademik
Tes Kemampuan Akademik yang selanjutnya disingkat TKA adalah kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu yang dilaksanakan dengan prinsip kejujuran, kerahasiaan dan akuntabilitas.
TKA bertujuan untuk:
- memperoleh informasi capaian akademik Murid yang terstandar untuk keperluan seleksi akademik;
- menjamin pemenuhan akses Murid Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal terhadap penyetaraan hasil belajar;
- mendorong peningkatan kapasitas pendidik dalam mengembangkan penilaian yang berkualitas; dan
- memberikan bahan acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan.
Mata Pelajaran yang diujikan pada kegiatan TKA cukup bervariasi pada setiap jenjangnya. Pada jenjang pendidikan SD/MTs/Paket A sederajat mata pelajaran yang diujikan adalah Bahasa Indonesia dan Matematika. Sedangkan untuk jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C sederajat mata pelajaran yang diujikan pada TKA adalah Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris dan Mata Pelajaran Pilihan.
Nantinya hasil dari TKA akan dikonversi kedalam Sertifikat Hasil TKA, dimana untuk jenjang SD/MI sederajat hasil dari TKA dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi murid baru SMP/MTs jalur prestasi. Begitu juga hasil TKA jenjang SMP/MTs sederajat bisa menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi murid baru SMA/MA jalur prestasi. Hasil TKA SMA/MA sederajat juga bisa menjadi salah satu pertimbangan pada penerimaan mahasiswa baru jenjang pendidikan tinggi.
Untuk membaca lebih detil peraturan menteri ini silahkan Bapak/Ibu bisa mengunduhnya di tautan berikut ini.
Leave a Comment